Kadir Halid Optimis Usulan Hak Angket Pengembalian Aset Pemprov di CPI Dapat Terealisasi

KATA.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid optimis pengusulan penggunaan hak angket terhadap pengembalian aset Pemprov di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dapat terealisasi.

Hal itu ditandai dengan penyerahannaskah akademik secara resmi kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di ruang kerjanya, Kamis (3/7/2025).

Penyerahan naskah itu turut disaksikan dua unaur pimpinan DPRD Sulsel, Rahman Pina (Golkar) dan Fauzi Andi Wawo (PKB), serta sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi lainnya.

Kadir Halid menjelaskan, sebanyak 30 anggota dewan telah menandatangani usulan tersebut. Mereka berasal dari Fraksi Golkar, PAN, NasDem, PKB, PKS, dan PPP.

Politisi partai pohon rindang itu menjelaskan, tujuan utama pengajuan Hak Angket adalah untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare yang berada di kawasan CPI.

“Angket ini bertujuan mengembalikan aset Pemprov. Kerja sama CPI sudah berlangsung lebih dari 13 tahun. Namun, aset yang seharusnya menjadi milik Pemprov justru belum jelas statusnya,” kata Kadir.

Ia menilai, jika mengacu pada nilai pasar saat ini yang mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi,  total nilai aset tersebut  mencapai Rp2,4 triliun.

Ia menyoroti proses kerja sama reklamasi dengan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang reklamasi di kawasan  CPI yang dinilai bermasalah.

Alasannya, dari total 157 hektare lahan yang direncanakan, baru 106 hektare direklamasi, sementara yang diserahkan ke Pemprov hanya 38 hektare.

Padahal, dari catatan sebelumnya, 12 hektare di antaranya merupakan aset Pemprov sejak sebelum kerja sama dimulai.

“Kerja sama ini sudah mengalami adendum sebanyak empat kali. Tapi progres reklamasi dan serah terima tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kita ingin menelusuri apakah ada kerugian yang dialami Pemprov,” lanjutnya.

Pengusulan hak angket itu mendapat reapon positif dari pimpinan DPRD sehingga dirinya menyakini meski ada beberapa fraksi yang belum menandatangani, mereka tetap akan mendukung pelaksanaan rencana tersebut.

“Ini semata-mata demi kepentingan pengembalian aset Pemprov,” tegasnya.

Digulirkannya Hak Angket tersebut karena PT Yasmin dianggap tidak merealisasikan kewajibannya hingga saat ini. Padahal, sudah addendum ke IV perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Yasmin  dan Pemprov Sulsel

Di mana,  PT Yasmin  diberi kewenangan melakukan reklamasi 157 hektare di CPI, dengan catatan menyerahkan ke Pemprov Sulsel seluas 50 hektare,  tapi belum terealisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murniati, mengatakan  pihaknya tidak dapat berkomentar banyak.

Alasannya, lahan 12,11 hektare yang berpolemik tersebut belum menjadi aset milik Pemprov.


“Soal lahan di kawasan CPI kami tidak bisa berkomentar, karena belum jadi aset Pemprov,” terangnya. (*)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *