KATA.NEWS, MAKASSAR – Aktivis masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kota Makassar beserta penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran praktik operasional di Klinik Kesehatan Mental Avicena.
Desakan tersebut muncul menyusul berbagai laporan dan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa dugaan yang menjadi perhatian serius. Di antaranya adalah dugaan bahwa Klinik Kesehatan Mental Avicena tidak memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, muncul pula laporan mengenai dugaan penjualan atau pemberian obat-obatan yang termasuk dalam kategori psikotropika tanpa melalui mekanisme resep dokter sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Para aktivis juga menyoroti adanya dugaan praktik pelayanan medis yang dilakukan oleh pihak yang belum dapat dipastikan memiliki kewenangan sebagai tenaga kesehatan atau dokter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tidak hanya itu, terdapat pula laporan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan obat-obatan yang tidak sesuai standar, termasuk kemungkinan adanya obat yang telah melewati masa kedaluwarsa (expired date) yang diberikan kepada pasien. Jika dugaan tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain aspek pelayanan medis, para aktivis juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan tenaga kerja di klinik tersebut yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebagai bentuk sikap tegas, para aktivis Makassar menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aspek operasional Klinik Kesehatan Mental Avicena, termasuk legalitas perizinan, praktik pelayanan medis, serta tata kelola obat-obatan yang digunakan dalam pelayanan kepada pasien.
Kedua, mendesak agar Klinik Kesehatan Mental Avicena ditutup secara permanen serta dilakukan pencabutan izin praktik terhadap pihak yang bertanggung jawab, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator gerakan aktivis Makassar, Maulana Yusuf menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan masyarakat. Jika terdapat dugaan praktik yang tidak sesuai dengan standar hukum maupun etika profesi, maka hal tersebut harus segera ditelusuri secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka langkah penutupan permanen klinik merupakan bentuk penegakan hukum yang diperlukan untuk melindungi masyarakat.
Ia mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Mereka berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta aparat penegak hukum dapat merespons persoalan ini secara cepat, objektif, dan transparan.
Gerakan aktivis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan bukan hanya soal layanan medis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum, etika profesi, serta perlindungan terhadap hak-hak pasien sebagai masyarakat pengguna layanan kesehatan. (*)





