Jakarta, 13 November 2025 – Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa bernapas lega setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memulihkan hak dan nama baik mereka. Keputusan ini dituangkan dalam surat rehabilitasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden sesaat setelah tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Dana itu digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Namun, tindakan itu justru berujung pada proses hukum panjang yang membuat keduanya kehilangan status dan hak kepegawaiannya.
Keputusan Presiden Prabowo ini dianggap sebagai langkah pemulihan keadilan dan martabat guru, yang selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Melalui hak prerogatifnya, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap ketidakadilan yang menimpa pendidik, terutama di daerah.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Ini bukan hanya tentang dua orang guru, tapi tentang harga diri para pendidik di seluruh Indonesia,”ujar Abdul Muis usai menerima kabar rehabilitasi tersebut.
Rekan sejawatnya, Rasnal, menambahkan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan sangat panjang dan melelahkan.
“Alhamdulillah, akhirnya nama baik kami dipulihkan. Kami merasa perjuangan ini tidak sia-sia,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa guru serta komitmen Presiden untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara.
“Presiden ingin memastikan bahwa guru, sebagai ujung tombak pendidikan bangsa, mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Langkah Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif dan organisasi pendidikan. Mereka menilai keputusan ini menjadi simbol bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan di pelosok daerah.
Pemulihan hak dua guru ini juga menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sekolah di Indonesia. Ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat sistem perlindungan hukum bagi tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan keputusan ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa keadilan bagi guru adalah keadilan bagi bangsa.





