Buronan Korupsi Proyek di Papua, Crazy Rich Gowa Haji Nasri Ditangkap Tim Kejaksaan

KATA.NEWS, MAKASSAR – Crazy rich di Kabupaten Gowa, Muh Nasri terpaksa harus berurusan dengan proses hukum.

Salah satu pengusaha ternama itu berhasil di cokok oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nabire Kamis, (3/7/2025) dini hari.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, penangkapan Muh Nasri (47) merupakan tindak lanjut dari Surat Kajari Nabire, Papua Tengah bernomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2024.

Soetarmi menjelaskan Haji Nasri panggilan akrab Muh Nasri merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan bendung dan jaringan irigasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500.55 atau Rp10 M lebih.

Penangkapan salah satu orang terkaya di Kabupaten Gowa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 09, Mattoangin, Kota Makassar.

Diketahui, Haji Nasri buron sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan pada tahun 2024.

Adapun putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Muh Nasri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.

Proyek itu meliputi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer, dan sekunder di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.

Dalam proyek tersebut, Muh Nasri menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckham dan bekerja sama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.

Adapun putusan Majelis hakim dalam kasus tersebut terhadap terpidana yaitu menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Muh Nasri, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

Putusan tersebut juga memerintahkan agar Muh Nasri segera ditahan untuk menjalani proses hukum.

Usai dibekuk, Haji Nasri kemudian langsung  diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi vonis pidana. (*)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *