
KATA.NEWS, MAROS – Rekanan penyedia barang berupa jaringan internet dari PT Aplikanusa Lintasarta Laode Mahkota Husein di Pemkab Maros, khususnya di Diskominfo ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kajari Maros, Zulkifli Said, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan inisial LHM kami tetapkan sebagai tersangka baru karena turut andil dan bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom di Diskominfo Maros,” kata Zulkifli dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Selain penetapan tersangka baru, Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1.049.469.989 dari hasil dugaan korupsi pada proyek tahun anggaran 2021 hingga 2023 itu.
Adapun uang sitaan yang menjadi barang bukti nantinya di persidangan saat ini telah dititipkan di rekening resmi Kejaksaan Negeri Maros.
Mantan Kajari Polman, Sulbar menegaskan dalam penanganan kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah.
“Tergantung proses pengembangan penyidikannya nanti. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain tentu akan diproses lebih lanjut sesuai koridor hukum” urainya.
LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana.
Sebagai informasi, nilai total belanja internet yang menjadi objek penyidikan dalam kasus ini tercatat mencapai sekitar Rp13 miliar, terdiri atas Rp3,6 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023).
Sebelumnya, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum.
Baik Taufan maupun LMH saat ini tengah menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan dii Lapas Kelas IIB Maros. (*)





