Bonus Atlet Sulsel untuk PON Aceh-Sumut Dibayarkan Bulan Depan

Ketua Komisi E DPRD Suslel Andi Tenri Indah.

KATA.NEWS – Simpang siur informasi terkait pembayaran bonus atlet Sulsel yang mengikuti PON XXI Aceh – Sumut tahun lalu akhirnya menemui titik terang. Itu setelah kurang lebih 9 bulan terkatung-katung tak ada kejelasan pembayaran dari pemerintah dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Kepastian akan pembayaran bonus datang dari informasi Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Senin (23/6/2025). Politisi Partai Gerindra itu memastikan seluruh bonus atlet Sulsel mulai dicairkan pada triwulan ketiga tahun ini. Adapun pembayarannya paling lambat bulan depan dengan pencairan awal sebesar Rp6,75 miliar yang telah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

“Pencairannya sementara dalam proses. Dibayarkan di triwulan ketiga. Paling lambat bulan depan,” kata Andi Tenri Indah.

Namun, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum mampu untuk menutupi seluruh bonus atlet Sulsel yang seharusnya diterima. Termasuk bagi atlet yang meraih medali emas, perak dan perunggu.  Menurut catatannya, masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp15,25 miliar.

“Kami di Komisi E DPRD Sulsel akan terus memperjuangkan sisa anggarannya di perubahan agar seluruh atlet bisa menerima haknya secara penuh,” tegas Ketua Penggerak PKK Kabupaten Gowa ini.

Adapun proses pencairan anggarannya menurut Istri Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin itu akan dilakukan secara bertahap atau dicicil. “Kita berharap di anggaran perubahan semuanya sudah dilunasi,” urainya.

Ketua Gerindra Kabupaten Gowa ini berkomitmen akan terus mengawal hingga tuntas pembayaran bonus atlet bersama para legislator di Komisi E DPRD Sulsel. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan penghargaan kepada seluruh atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di kancah nasional dengan prestasi yang mereka ukir. (*)

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *